adapun syarat sahnya suatu perjanjian atau persetujuan telah ditentukan
di dalam pasal 1320 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa:
"untuk sahnya perjanjian-perjanjian diperlukan empat syarat:
a. sepakat mereka yang mengikatkan diri.
maksudnya adalah kedua belah pihak atau para pihak yang mengadakan
perjanjian tersebut haruslah bersepakat, setuju atas hal-hal yang
diperjanjikan. dengan tanpa ada paksaan atau dwang, kekeliruan atau
dwaling, dan penipuan atau bedrog. karena itu manakala hal-hal tersebut
telah terpenuhi, maka kata sepakat yang merupakan unsur utama dari empat
syarat dalam suatu perjanjian tersebut telah dipenuhi.
b. Kecakapan membuat suatu perjanjian
maksud membuat suatu perjanjian adalah melakukan suatu hubungan hukum
dan yang bisa melakukan suatu hubungan hukum adalah mereka yang bisa
dikategorikan sebagai pendukung hak dan kewajiban. pihak yang dikatakan
sebagai pendukung hak dan kewajiban adalah orang dan badan hukum.
siapa-siapa saja yang bisa disebutkan sebagai pendukung hak dan
kewajiban, baik orang maupun badan hukum harus memenuhi syarat-syarat
tertentu.
jika yang membuat perjanjian adalah suatu badan hukum, maka badan hukum
tersebut harus memenuhi syarat-syarat badan hukum yang antara lain
sebagai beerikut:
1. adanya harta kekayaan yang terpisah,
2. mempunyai tujuan tertentu,
3. mempunyai kepentingan sendiri,
4. ada organisasi.
jika para pihak yang membuat perjanjian adalah orang, maka orang yang
dianggap sebagai subjek hukum yang bisa melakukan hubungan hukum dengan
pihak lain, adalah orang-orang yang tidak termasuk di dalam ketentuan
pasal 1330 KUHPerdata, yang menentukan bahwa:
"tak cakap untuk membuat perjanjian-perjanjian adalah:
1. orang-orang yang belum dewasa
2. mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
3. orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang,
dan semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat
suatu perjanjian-perjanjian tertentu.
c. suatu hal tertentu
yang dimaksud dengan suatu hal tertentu adalah sesuatu yang didalam
perjanjian tersebut harus telah ditentukan dan disepakati. ketentuan ini
sesuai dengan yang disebutkan pada pasal 1313 KUHPerdata bahwa barang
yang menjadi objek suatu perjanjian harus ditentukan jenisnya.
tidak menjadi halangan bahwa jumlah barangnya tidak tertentu, asal saja
jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung. atau barang yang
akan ada dikemudian hari juga bisa menjadi objek dari suatu perjanjian,
ketentuan ini disebutkan pada pasal 1334 ayat (1) KUHPerdata. selain itu
yang harus diperhatikan adalah " suatu hal tertentu " haruslah sesuatu
hal yang biasa dimiliki oleh subjek hukum.
d. suatu sebab yang halal
menurut undang-undang sebab yang halal adalah jika tidak dilarang oleh
undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum,
ketentuan ini disebutkan dalam pasal 1337 KUHPerdata.
suatu perjanjian yang dibuat dengan sebab akibat atau kausa yang tidak
halal, misalnya jual beli ganja, untuk mengacaukan ketertiban umum,
memberikan kenikmatan seksual tanpa nikah yang sah.
dari keempat ketentuan tentang syarat-syarat tersebut diatas, dapat dibedakan menjadi dua macam syarat, yaitu:
1). syarat subyektif
maksudnya, karena menyangkut mengenai suatu subyek yang disyaratkan
dalam hal ini termasuk syarat-syarat pada huruf a dan b, yaitu tentang
syarat sepakat antara pihak yang mengikatkan diri dan syarat tentang
kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
2). syarat obyektif
maksudnya, adalah obyek yang diperjanjikan tersebut, yaitu termasuk
dalam syarat-syarat c dan d, dalam hal ini tentang syarat suatu hal
tertentu dan suatu sebab yang halal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar