Hukum
mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan
manusia (-seluruh manusia tanpa terkecuali-). Oleh karena itu maka hukum
harus dilaksanakan agar kepentingan manusia tersebut dapat terlindungi.
Dalam pelaksanaannya, hukum dapat berlangsung secara normal dan damai,
akan tetapi dapat juga terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum dalam
prakteknya. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar itu harus
ditegakkan. Melalui penegakan hukum inilah hukum ini menjadi kenyataan.
Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan,
yaitu : kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan keadilan (Gerechtigkeit).
Hukum
harus dilaksanakan dan ditegakkan. Setiap orang mengharapkan dapat
ditetapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa konkrit. Bagaimana
hukumnya itulah yang harus berlaku; fiat justitia et pereat mundus
( meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan ). Itulah yang
diinginkan oleh kepastian hukum. Masyarakat mengharapkan adanya
kepastian hukum. Karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan
lebih tertib. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam
pelaksanaan atau penegakan hukum. Masyarakat sangat berkepentingan bahwa
dalam pelaksanaan atau penegakan hukum, keadilan diperhatikan. Dalam
pelaksanaan atau penegakan hukum harus adil.
Dalam
kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu sistem hukum untuk menciptakan
kehidupan masyarakat yang harmonis dan teratur. Kenyataannya hukum atau
peraturan perundang-undangan yang dibuat tidak
mencakup seluruh perkara yang timbul dalam masyarakat sehingga
menyulitkan penegak hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut. Dalam
usaha menyelesaikan suatu perkara adakalanya hakim menghadapi masalah
belum adanya peraturan perundang-undangan yang dapat langsung digunakan
untuk menyelesaikan perkara yang bersangkutan, walaupun semua metode
penafsiran telah digunakan.
Pengertian Penemuan Hukum
Penemuan
hukum, pada hakekatnya mewujudkan pengembanan hukum secara ilmiah dan
secara praktikal. Penemuan hukum sebagai sebuah reaksi terhadap
situasi-situasi problematikal yang dipaparkan orang dalam peristilahan
hukum berkenaan dengan dengan pertanyaan-pertanyaan hukum (rechtsvragen),
konflik-konflik hukum atau sengketa-sengketa hukum. Penemuan hukum
diarahkan pada pemberian jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tentang
hukum dan hal pencarian penyelesaian-penyelesaian terhadap
sengketa-sengketa konkret. Terkait padanya antara lain diajukan
pertanyaan-pertanyaan tentang penjelasan (tafsiran) dan penerapan
aturan-aturan hukum, dan pertanyaan-pertanyaan tentang makna dari
fakta-fakta yang terhadapnya hukum harus diterapkan. Penemuan hukum
berkenaan dengan hal menemukan penyelesaian-penyelesaian dan
jawaban-jawaban berdasarkan kaidah-kaidah hukum.
Penemuan
hukum termasuk kegiatan sehari-hari para yuris, dan terjadi pada semua
bidang hukum, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum pemerintahan
dan hukum pajak. Ia adalah aspek penting dalam ilmu hukum dan praktek
hukum.
Dalam menjalankan profesinya, seorang ahli hukum pada dasarnya harus
membuat keputusan-keputusan hukum, berdasarkan hasil analisanya terhadap
fakta-fakta yang diajukan sebagai masalah hukum dalam kaitannya dengan
kaidah-kaidah hukum positif. Sementara itu, sumber hukum utama yang
menjadi acuan dalam proses analisis fakta tersebut adalah peraturan
perundangan-undangan. Dalam hal ini yang menjadi masalah, adalah situasi
dimana peraturan Undang-undang tersebut belum jelas, belum lengkap atau
tidak dapat membantu seorang ahli hukum dalam penyelesaian suatu
perkara atau masalah hukum.
Dalam
situasi seperti ini, seorang ahli hukum tidak dapat begitu saja menolak
untuk menyelesaikan perkara tersebut. Artinya, seorang ahli hukum harus
bertindak atas inisiatif sendiri untuk menyelesaikan perkara yang
bersangkutan. Seorang ahli hukum harus mampu berperan dalam menetapkan
atau menentukan apa yang akan merupakan hukum dan apa yang bukan hukum,
walaupun peraturan perundang-undangan yang ada tidak dapat membantunya.
Tindakan seorang ahli hukum dalam situasi semacam itulah yang dimaksudkan dengan pengertian penemuan hukum atau Rechtsvinding.
Dalam proses pengambilan keputusan hukum, seorang ahli hukum pada
dasarnya dituntut untuk melaksanakan dua tugas atau fungsi utama, yaitu :
a. Ia
senantiasa harus mampu menyesuaikan kaidah-kaidah hukum yang konkrit
(perundang-undangan) terhadap tuntutan nyata yang ada di dalam
masyarakat, dengan selalu memperhatikan kebiasaan, pandangan-pandangan
yang berlaku, cita-cita yang hidup didalam masyarakat, serta perasaan
keadilannya sendiri. Hal ini perlu dilakukan oleh seorang ahli hukum
karena peraturan perundang-undangan pada dasarnya tidak selalu dapat
ditetapkan untuk mengatur semua kejadian yang ada didalam masyarakat.
Perundang-undangan hanya dibuat untuk mengatur hal-hal tertentu secara
umum saja.
b. Seorang
ahli hukum senantiasa harus dapat memberikan penjelasan, penambahan,
atau melengkapi peraturan perundang-undangan yang ada, dikaitkan dengan
perkembangan yang terjadi di dalam masyarakat. Hal ini perlu dijalankan
sebab adakalanya pembuat Undang-undang (wetgever) tertinggal oleh perkembangan perkembangan didalam masyarakat.
Kegunaan Penemuan Hukum
Kegunaan
dari penemuan hukum adalah mencari dan menemukan kaidah hukum yang
dapat digunakan untuk memberikan keputusan yang tepat atau benar, dan
secara tidak langsung memberikan kepastian hukum juga didalam
masyarakat.
Sementara itu, kenyataan menunjukkan bahwa:
a. Adakalanya
pembuat Undang-undang sengaja atau tidak sengaja menggunakan
istilah-istilah atau pengertian pengertian yanga sangat umum sifatnya,
sehingga dapat diberi lebih dari satu pengertian atau pemaknaan;
b. Adakalanya
istilah, kata, pengertian, kalimat yang digunakan di dalam peraturan
perundang-undangan tidak jelas arti atau maknanya, atau tidak dapat
diwujudkan lagi dalam kenyataan sebagai akibat adanya
perkembangan-perkembangan didalam masyarakat.
c. Adakalanya terjadi suatu masalah yang tidak ada peraturan perudang-undangan yang mengatur masalah tersebut.
Dalam
menghadapi kemungkinan-kemungkinan itulah seorang hakim atau pengemban
profesi hukum lainnya harus dapat menemukan dan juga menentukan apa yang
dapat dijadikan hukum dalam rangka pembuatan keputusan hukum atau
menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar