Kamis, 28 Maret 2013

Antara MoU (memorandum of understanding) dengan Perjanjian

Sebuah nota kesepahaman memorandum of understanding atau MoU adalah sebuah dokumen legal yang menjelaskan persetujuan antara dua belah pihak. MoU tidak seformal sebuah kontrak.

MoU adalah nota kesepahaman, tingkatannya di bawah perjanjian, dan dokumen ini hanya merupakan sebuah Nota Kesepahaman dan tidak memiliki ikatan hukum bagi para pihak. Hal ini disebabkan MoU ini lebih sebagai good will para pihak yang berencana membuat perjanjian, sebelum perjanjian definitif dibuat. Selanjutnya, batas waktu MoU ini relatif pendek (misalnya paling lama 1 tahun), setelah waktu yang disepakati lewat dan belum dibuatkan perjanjian detil definitif, MoU ini akan ditinjau ulang oleh para pihak dalam MoU, dan dapat direvisi atau diperpanjang secara bersama-sama dengan perjanjian definitif tertulis. Dalam melakukan revisi, masing-masing pihak harus memberikan pertimbangan penuh terhadap usul amandemen yang disusun oleh pihak lain. Amandemen tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari MoU ini.

Kontrak atau perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Syarat kontrak
Untuk dapat dianggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia:
  1. Kesepakatan para pihak
  2. Kecakapan para pihak
  3. Mengenai hal tertentu yang dapat ditentukan secara jelas
  4. Sebab/causa yang diperbolehkan secara hukum.
Tahapan urutan pembuatan kontrak :
1. Pendahuluan
  Berisi judul dan Pembukaan.

2.Akibat dari tidak dipenuhinya syarat kontrak

Tidak dipenuhinya syarat No. 1 dan 2 di atas memberi dasar kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memohon kepada pengadilan yang berwenang untuk membatalkan kontrak tersebut. Sementara itu, pelanggaran atas syarat No. 3 dan 4 mengakibatkan kontrak yang bersangkutan menjadi batal demi hukum.

Perjanjian atau kontrak adalah suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.

perbedaan Memorandum of Understanding (Mou)  dengan Kontrak.

Perlu Anda ketahui, bahwa pengertian secara garis besar antaranya keduanya itu sama saja yakni suatu ‘kesepakatan’ yang harus ditunaikan oleh dua pihak yang saling mengikatkan diri. namun antara keduanya itu mempunyai perbedaan yang sangat penting.

Memorandum of Understanding (MoU) dalam bahasa Indonesia berarti Nota Kesepahaman. Di dalam MoU ini dituangkan bahwa kedua pihak secara prinsip sudah memahami dan akan melakukan sesuatu untuk tujuan tertentu sesuai isi dari MoU tersebut. Sanksi dari tidak dipenuhinya/pengingkaran dari sebuah MoU sifatnya moral, bukan denda atau hukuman. Sedangkan Perjanjian (Kontrak), sebuah perbuatan hukum yang dibuat antar pihak yang minimbulkan hak dan kewajiban dn berakibat pada sanksi bagi pihak yang mengingkari atau lalai dalam melaksanakan perjanjian tersebut. (Baca Bab Konsultasi Hukum terdahulu di tabloid ini berjudul: Perjanjian dan Wanprestasi).

Di bawah ini akan coba saya jelaskan mengenai pengertian tentang MoU dan Kontrak dalam pengertian yang khusus.

Berikut ini adalah beberapa hal mendasar mengenai Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding, MoU):

Pertama, nota kesepahaman yang dibuat antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya, baik dalam suatu negara maupun antar negara untuk melakukan kerjasama dalam berbagai aspek kehidupan untuk jangka waktunya tertentu.
Kedua, MuO menjadi dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan dengan memuat hasil permufakatan para pihak, baik secara tertulis maupun secara lisan.

Ketiga, MoU merupakan ‘kesepakatan’ awal/ pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam sebuah perjanjian  yang pengaturannya lebih rinci (detail), karena itu, MoU berisikan hal-hal yang pokok saja.

Keempat, MoU menjadi dokumen yang memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi MoU harus dimasukkan ke dalam perjanjian, sehingga mempunyai kekuatan mengikat dan ditambah pasal tentang sanksi serta pilihan hukum pengadilan mana yang akan memeriksa bila terjadi wanprestasi.

Bagaimana tentang Perjanjian atau sering disebut Kontrak? Pengertiannya dapat ditemukan dalam pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yaitu: “Suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.

Pendapat lain tentang kontrak dapat ditemukan dalam Black’s Law Dictionary, bahwa kontrak adalah: “Suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat suatu hal yang khusus”.

Pengertian tersebut menegaskan tentang subjek dan objek yang dipakai antara keduanya itu sangat berbeda pemberlakuannya. MoU subjeknya dapat digolongkan kepada dua subjek yaitu pihak atau subjek yang berlaku secara nasional maupun internasional. Subjek nasional adalah antar badan hukum privat Indonesia, badan hukum privat dengan pemerintah Provinsi, Kabupaten atau Kota, juga antar badan hukum publik di Indonesia, antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asing,  antara badan hukum privat Indonesia dengan badan hukum privat negara asing.  Objek dari MoU adalah kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan, seperti bidang ekonomi, perhutanan, kehutanan dan lain-lain.

Sedangkan subjek kontrak digolongkan kepada dua jenis, yaitu kreditur, yaitu pihak yang berhak atas sesuatu dari pihak lain dan  Debitur, yaitu pihak yang berkewajiban memenuhi sesuatu kepada kreditur.  Sementara objek dari kontrak yakni, menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu  dan tidak melakukan sesuatu.

Disini dapat dijelaskan,  bahwa antara MoU dengan kontrak itu adalah dua istilah yang berbeda. Perbedaan tersebut juga terlihat dari sumber hukum yang dipakai antara keduanya.

Baik MoU maupun Kontrak, memiliki sumber hukum yang sama antara lain, Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata, Undang-Undang No 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, doktrin dan kebiasaan. Selain itu, mengenai kontrak, juga dapat dilihat dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).

Perbedaan substansial dari MoU dan kontrak adalah, MoU tidak memiliki akibat/sanksi hukum yang tegas karena hanya merupakan ikatan moral, sedangkan kontrak mempunyai akibat/sanksi hukum bagi para pihak.

Dilihat dari materi, MoU hanya memuat hal-hal yang pokok saja, sedangkan dalam kontrak sebagian materi yang digunakan memuat ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan secara terperinci .

Meskipun begitu, persetujuan yang disepakati para pihak baik dalam suatu MoU maupun dalam perjanjian harus dijalankan dengan itikad baik dan tanpa paksaan dari salah satu pihak. Dalam perjanjian, apabila syarat tersebut tidak dipenuhi atau dilanggar oleh salah satu pihak, maka perikatan perjanjian menjadi batal demi hukum.

Dalam perjanjian juga dikenal istilah Wanprestasi, halmana salah satu pihak yang terikat dalam suatu perjanjian lalai atau tidak melakukan kewajibannya, maka pihak lainnya berhak atas ganti rugi (prestasi)  yang ditimbulkan sesuai ketentuan yang disepakati dalam perjanjian tersebut. Baik karena kesengajaan mau pun kealpaan (kelalaian) yang dilakukan salah satu pihak.

Dalam MuO tidak dikenal istilah wanprestasi. Kelalaian para pihak dalam menunaikan kewajiban masing-masing, hanyalah akan memperoleh sanksi moral, misalnya dikucilkan dalam pergaulan dan dianggap sebagai “pihak yang tidak dapat dipercaya” saja.

Entri Populer