Sebuah nota
kesepahaman memorandum of understanding atau MoU adalah sebuah dokumen
legal yang menjelaskan persetujuan antara dua belah pihak. MoU tidak
seformal sebuah kontrak.
MoU adalah
nota kesepahaman, tingkatannya di bawah perjanjian, dan dokumen ini
hanya merupakan sebuah Nota Kesepahaman dan tidak memiliki ikatan hukum
bagi para pihak. Hal ini disebabkan MoU ini lebih sebagai good will para
pihak yang berencana membuat perjanjian, sebelum perjanjian definitif
dibuat. Selanjutnya, batas waktu MoU ini relatif pendek (misalnya paling
lama 1 tahun), setelah waktu yang disepakati lewat dan belum dibuatkan
perjanjian detil definitif, MoU ini akan ditinjau ulang oleh para pihak
dalam MoU, dan dapat direvisi atau diperpanjang secara bersama-sama
dengan perjanjian definitif tertulis. Dalam melakukan revisi,
masing-masing pihak harus memberikan pertimbangan penuh terhadap usul
amandemen yang disusun oleh pihak lain. Amandemen tersebut akan menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari MoU ini.
Kontrak atau
perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal
tertentu yang disetujui oleh mereka. Ketentuan umum mengenai kontrak
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Syarat kontrak
Untuk dapat
dianggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana
diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia:
- Kesepakatan para pihak
- Kecakapan para pihak
- Mengenai hal tertentu yang dapat ditentukan secara jelas
- Sebab/causa yang diperbolehkan secara hukum.
Tahapan urutan pembuatan kontrak :
1. Pendahuluan
Berisi judul dan Pembukaan.
2.Akibat dari tidak dipenuhinya syarat kontrak
Tidak
dipenuhinya syarat No. 1 dan 2 di atas memberi dasar kepada pihak-pihak
yang berkepentingan untuk memohon kepada pengadilan yang berwenang untuk
membatalkan kontrak tersebut. Sementara itu, pelanggaran atas syarat
No. 3 dan 4 mengakibatkan kontrak yang bersangkutan menjadi batal demi
hukum.
Perjanjian atau kontrak
adalah suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada
seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling
berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia).
Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi
pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu
hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan
perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang
atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa
suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan
yang diucapkan atau ditulis.
perbedaan Memorandum of Understanding (Mou) dengan Kontrak.
Perlu Anda
ketahui, bahwa pengertian secara garis besar antaranya keduanya itu sama
saja yakni suatu ‘kesepakatan’ yang harus ditunaikan oleh dua pihak
yang saling mengikatkan diri. namun antara keduanya itu mempunyai
perbedaan yang sangat penting.
Memorandum of
Understanding (MoU) dalam bahasa Indonesia berarti Nota Kesepahaman. Di
dalam MoU ini dituangkan bahwa kedua pihak secara prinsip sudah memahami
dan akan melakukan sesuatu untuk tujuan tertentu sesuai isi dari MoU
tersebut. Sanksi dari tidak dipenuhinya/pengingkaran dari sebuah MoU
sifatnya moral, bukan denda atau hukuman. Sedangkan Perjanjian
(Kontrak), sebuah perbuatan hukum yang dibuat antar pihak yang
minimbulkan hak dan kewajiban dn berakibat pada sanksi bagi pihak yang
mengingkari atau lalai dalam melaksanakan perjanjian tersebut. (Baca Bab
Konsultasi Hukum terdahulu di tabloid ini berjudul: Perjanjian dan
Wanprestasi).
Di bawah ini akan coba saya jelaskan mengenai pengertian tentang MoU dan Kontrak dalam pengertian yang khusus.
Berikut ini adalah beberapa hal mendasar mengenai Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding, MoU):
Pertama, nota
kesepahaman yang dibuat antara subjek hukum yang satu dengan subjek
hukum lainnya, baik dalam suatu negara maupun antar negara untuk
melakukan kerjasama dalam berbagai aspek kehidupan untuk jangka waktunya
tertentu.
Kedua,
MuO menjadi dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan
dengan memuat hasil permufakatan para pihak, baik secara tertulis maupun
secara lisan.
Ketiga, MoU merupakan ‘kesepakatan’ awal/ pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam sebuah perjanjian yang pengaturannya lebih rinci (detail), karena itu, MoU berisikan hal-hal yang pokok saja.
Keempat, MoU
menjadi dokumen yang memuat saling pengertian di antara para pihak
sebelum perjanjian dibuat. Isi MoU harus dimasukkan ke dalam perjanjian,
sehingga mempunyai kekuatan mengikat dan ditambah pasal tentang sanksi
serta pilihan hukum pengadilan mana yang akan memeriksa bila terjadi
wanprestasi.
Bagaimana
tentang Perjanjian atau sering disebut Kontrak? Pengertiannya dapat
ditemukan dalam pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(KUHPerdata), yaitu: “Suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.
Pendapat lain
tentang kontrak dapat ditemukan dalam Black’s Law Dictionary, bahwa
kontrak adalah: “Suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang
menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat suatu hal yang
khusus”.
Pengertian
tersebut menegaskan tentang subjek dan objek yang dipakai antara
keduanya itu sangat berbeda pemberlakuannya. MoU subjeknya dapat
digolongkan kepada dua subjek yaitu pihak atau subjek yang berlaku
secara nasional maupun internasional. Subjek nasional adalah antar badan
hukum privat Indonesia, badan hukum privat dengan pemerintah Provinsi,
Kabupaten atau Kota, juga antar badan hukum publik di Indonesia, antara
Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asing, antara badan hukum privat Indonesia dengan badan hukum privat negara asing. Objek dari MoU adalah kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan, seperti bidang ekonomi, perhutanan, kehutanan dan lain-lain.
Sedangkan subjek kontrak digolongkan kepada dua jenis, yaitu kreditur, yaitu pihak yang berhak atas sesuatu dari pihak lain dan Debitur, yaitu pihak yang berkewajiban memenuhi sesuatu kepada kreditur. Sementara objek dari kontrak yakni, menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu dan tidak melakukan sesuatu.
Disini dapat dijelaskan, bahwa
antara MoU dengan kontrak itu adalah dua istilah yang berbeda.
Perbedaan tersebut juga terlihat dari sumber hukum yang dipakai antara
keduanya.
Baik MoU
maupun Kontrak, memiliki sumber hukum yang sama antara lain, Pasal 1320
dan Pasal 1338 KUHPerdata, Undang-Undang No 24 tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional, doktrin dan kebiasaan. Selain itu, mengenai
kontrak, juga dapat dilihat dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(KUHD).
Perbedaan
substansial dari MoU dan kontrak adalah, MoU tidak memiliki
akibat/sanksi hukum yang tegas karena hanya merupakan ikatan moral,
sedangkan kontrak mempunyai akibat/sanksi hukum bagi para pihak.
Dilihat dari
materi, MoU hanya memuat hal-hal yang pokok saja, sedangkan dalam
kontrak sebagian materi yang digunakan memuat ketentuan-ketentuan yang
diperjanjikan secara terperinci .
Meskipun
begitu, persetujuan yang disepakati para pihak baik dalam suatu MoU
maupun dalam perjanjian harus dijalankan dengan itikad baik dan tanpa
paksaan dari salah satu pihak. Dalam perjanjian, apabila syarat tersebut
tidak dipenuhi atau dilanggar oleh salah satu pihak, maka perikatan
perjanjian menjadi batal demi hukum.
Dalam
perjanjian juga dikenal istilah Wanprestasi, halmana salah satu pihak
yang terikat dalam suatu perjanjian lalai atau tidak melakukan
kewajibannya, maka pihak lainnya berhak atas ganti rugi (prestasi) yang
ditimbulkan sesuai ketentuan yang disepakati dalam perjanjian tersebut.
Baik karena kesengajaan mau pun kealpaan (kelalaian) yang dilakukan
salah satu pihak.
Dalam MuO
tidak dikenal istilah wanprestasi. Kelalaian para pihak dalam menunaikan
kewajiban masing-masing, hanyalah akan memperoleh sanksi moral,
misalnya dikucilkan dalam pergaulan dan dianggap sebagai “pihak yang
tidak dapat dipercaya” saja.