Sabtu, 25 Februari 2012

Pentingnya Profesionalisme, Mentalitas, dan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Penegakan Hukum yang Sistematik

Tanpa budi pekerti yang luhur, para ahli hukum hanya akan menjadi monster dari pada malaikat penolong“ (Geery Spence)  Aparat penegak hukum saat ini menjadi sorotan utama masyarakat karena  belum bisa tampil seperti yang diharapkan masyarakat. Oleh karena itu perlu dicari solusi agar harapan masyarakat tersebut bisa segera terwujud. Ada banyak faktor yang menyebabkan kondisi yang demikian, diantaranya adalah masih kurangnya profesionalisme dan rendahnya mentalitas aparat penegak hukum. Penegakan hukum pada dasarnya merupakan konsekuensi atas pilihan Negara hukum yang dianut oleh Indonesia. Penegakan Hukum (law enforcement) mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum melalui prosedur hukum. Hal terpenting dalam penegakan hukum sesungguhnya adalah pencapaian atas  tujuan hokum yang meliputi: kepastian hukum (rechtszeherheid), kemanfaatan (rechtsmatigheid) dan keadilan (gerichtigheid). Upaya mencapai ketiga tujuan hukum perlu dipahami dan dikembangkan dalam satu kesatuan sistem yang di dalamnya terdapat elemen kelembagaan (legal structure), elemen materi hukum (legal sustance), dan elemen budaya hukum (legal culture) sebagaimana dimaksud oleh Friedmen. Dari pendekatan kesisteman tersebut bisa terlihat bahwa saat ini, permasalahan utama dalam penegakan hukum yang dihadapi adalah  rendahnya profesionalisme dan mentalitas aparat penegak hukum di mata masyarakat, disamping kurang harmonisnya peraturan perundang-undangan, kurangnya fasilitas (sarana dan prasarana) yang mendukung pelaksanaan penegakan hukum, serta kurangnya kesadaran hukum, masyarakat. Peningkatan profesionalisme dan mentalitas aparat penegak hukum merupakan persoalan yang cukup kompeks. Pembenahan mentalitas ini perlu dilakukan sejak dini, bahkan sebelum memasuki perkuliahan di Fakultas hukum. Jika ditarik lebih ke belakang, persoalan mendasar di bidang hukum adalah memang masalah pendidikan hukum. Penegakan hukum tidak akan bisa berjalan dengan baik apabila insan-insan hukum untuk menegakkan hukum dan keadilan tidak diajari dan dibekali ilmu dengan baik. Sistem pembelajaran yang berlangsung pada lembaga-lembaga pendidikan hukum tidak seharusnya sekedar bersifat transfer pengetahuan (transfer of knowledge) belaka dan berorientasi positivistik. Sistem pembelajaran yang demikian memiliki kecenderungan untuk mencetak tukang (legal mechanics) dan tidak membentuk perilaku calon insan-insan hukum yang memiliki integritas diri yang adil, jujur, dan humanis. Sistem pembelajaran hukum harus mampu mendorong perkembangan kebudayaan dan peradaban pada tingkatan sosial yang berbeda. Secara umum pendidikan pada level individu, membantu mengembangkan potensi dirinya menjadi manusia yang berakhlak mulia, berwatak, cerdas, kreatif, sehat, estetis serta mampu melakukan sosialisasi dan transformasi, dari manusia pemain menjadi manusia pekerja dan dari manusia pekerja menjadi manusia pemikir. Pembelajaran hukum diharapkan juga melahirkan kemampuan individu untuk  menghargai dan menghormati adanya perbedaan dan pluralitas budaya sehingga memiliki sikap yang lebih terbuka dan demokratis. Dengan demikian semakin banyak orang yang terdidik baik, maka semakin dapat dijamin adanya toleransi dan kerjasama antar budaya dalam suasana yang demokratis, yang pada gilirannya akan membentuk integrasi budaya nasional dan regional dari sini jelas terlihat peranan pendidikan terhadap perkembangan kebudayaan. Pembelajaran hukum sebaiknya tidak hanya ditujukan untuk mempersiapkan orang-orang yang memiliki profesionalisme dan kemahiran untuk menerapkan hukum yang ada, serta berguna dalam memelihara ketertiban menurut ketentuan-ketentuan hukum positif yang ada. Tetapi lebih jauh dari itu, pendidikan di fakultas hukum juga harus mampu menciptakan masyarakat yang dikehendaki melalui teknik hukum dan perundang-undangan yang mengarah kepada profesionalisme sekaligus tidak tercerabut dari nilai-nilai budaya dan memiliki integritas moral. Dengan demikian  pendidikan hukum akan memberikan kontribusi yang lebih baik bagi pembentukan sistem hukum di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer