Tanpa budi pekerti yang luhur, para ahli
hukum hanya akan menjadi monster dari pada malaikat penolong“ (Geery
Spence) Aparat penegak hukum saat ini menjadi sorotan utama masyarakat
karena belum bisa tampil seperti yang diharapkan masyarakat. Oleh
karena itu perlu dicari solusi agar harapan masyarakat tersebut bisa
segera terwujud. Ada banyak faktor yang menyebabkan kondisi yang
demikian, diantaranya adalah masih kurangnya profesionalisme dan
rendahnya mentalitas aparat penegak hukum. Penegakan hukum pada dasarnya
merupakan konsekuensi atas pilihan Negara hukum yang dianut oleh
Indonesia. Penegakan Hukum (law enforcement) mencakup kegiatan untuk
melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum
terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh
subjek hukum melalui prosedur hukum. Hal terpenting dalam penegakan
hukum sesungguhnya adalah pencapaian atas tujuan hokum yang meliputi:
kepastian hukum (rechtszeherheid), kemanfaatan (rechtsmatigheid) dan
keadilan (gerichtigheid). Upaya mencapai ketiga tujuan hukum perlu
dipahami dan dikembangkan dalam satu kesatuan sistem yang di dalamnya
terdapat elemen kelembagaan (legal structure), elemen materi hukum
(legal sustance), dan elemen budaya hukum (legal culture) sebagaimana
dimaksud oleh Friedmen. Dari pendekatan kesisteman tersebut bisa
terlihat bahwa saat ini, permasalahan utama dalam penegakan hukum yang
dihadapi adalah rendahnya profesionalisme dan mentalitas aparat penegak
hukum di mata masyarakat, disamping kurang harmonisnya peraturan
perundang-undangan, kurangnya fasilitas (sarana dan prasarana) yang
mendukung pelaksanaan penegakan hukum, serta kurangnya kesadaran hukum,
masyarakat. Peningkatan profesionalisme dan mentalitas aparat penegak
hukum merupakan persoalan yang cukup kompeks. Pembenahan mentalitas ini
perlu dilakukan sejak dini, bahkan sebelum memasuki perkuliahan di
Fakultas hukum. Jika ditarik lebih ke belakang, persoalan mendasar di
bidang hukum adalah memang masalah pendidikan hukum. Penegakan hukum
tidak akan bisa berjalan dengan baik apabila insan-insan hukum untuk
menegakkan hukum dan keadilan tidak diajari dan dibekali ilmu dengan
baik. Sistem pembelajaran yang berlangsung pada lembaga-lembaga
pendidikan hukum tidak seharusnya sekedar bersifat transfer pengetahuan
(transfer of knowledge) belaka dan berorientasi positivistik. Sistem
pembelajaran yang demikian memiliki kecenderungan untuk mencetak tukang
(legal mechanics) dan tidak membentuk perilaku calon insan-insan hukum
yang memiliki integritas diri yang adil, jujur, dan humanis. Sistem
pembelajaran hukum harus mampu mendorong perkembangan kebudayaan dan
peradaban pada tingkatan sosial yang berbeda. Secara umum pendidikan
pada level individu, membantu mengembangkan potensi dirinya menjadi
manusia yang berakhlak mulia, berwatak, cerdas, kreatif, sehat, estetis
serta mampu melakukan sosialisasi dan transformasi, dari manusia pemain
menjadi manusia pekerja dan dari manusia pekerja menjadi manusia
pemikir. Pembelajaran hukum diharapkan juga melahirkan kemampuan
individu untuk menghargai dan menghormati adanya perbedaan dan
pluralitas budaya sehingga memiliki sikap yang lebih terbuka dan
demokratis. Dengan demikian semakin banyak orang yang terdidik baik,
maka semakin dapat dijamin adanya toleransi dan kerjasama antar budaya
dalam suasana yang demokratis, yang pada gilirannya akan membentuk
integrasi budaya nasional dan regional dari sini jelas terlihat peranan
pendidikan terhadap perkembangan kebudayaan. Pembelajaran hukum
sebaiknya tidak hanya ditujukan untuk mempersiapkan orang-orang yang
memiliki profesionalisme dan kemahiran untuk menerapkan hukum yang ada,
serta berguna dalam memelihara ketertiban menurut ketentuan-ketentuan
hukum positif yang ada. Tetapi lebih jauh dari itu, pendidikan di
fakultas hukum juga harus mampu menciptakan masyarakat yang dikehendaki
melalui teknik hukum dan perundang-undangan yang mengarah kepada
profesionalisme sekaligus tidak tercerabut dari nilai-nilai budaya dan
memiliki integritas moral. Dengan demikian pendidikan hukum akan
memberikan kontribusi yang lebih baik bagi pembentukan sistem hukum di
Indonesia.
Blog ini membantu anda untuk mengenal dan memahami dasar-dasar ilmu hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Entri Populer
-
Penafsiran Hukum ( Rechtsinterpretatie ) Interpretasi atau penafsiran merupakan salah satu metode penemuan hukum yang memberi penje...
-
Sebuah nota kesepahaman memorandum of understanding atau MoU adalah sebuah dokumen legal yang menjelaskan persetujuan antara dua belah pi...
-
A. LATAR BELAKANG PERMASALAHAN Ketentuan tentang sewa menyewa diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yai...
-
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum: Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk tercipta...
-
Apakah yang merupakan tujuan hukum? jawaban atas pertanyaan ini sama sulitnya dengan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan lain yang m...
-
Hukum mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia (-seluruh manusia tanpa terkecuali-). Oleh karena itu m...
-
Tanpa budi pekerti yang luhur, para ahli hukum hanya akan menjadi monster dari pada malaikat penolong“ (Geery Spence) Aparat penegak huk...
-
Pro dan kontra mengenai hukuman mati akhir-akhir ini kembali mencuat setelah sembilan hakim konstitusi berbeda pendapat ketika melakukan ...
-
sebelumnya telah diuraikan, bahwa suatu perjanjian yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu bisa dikatakan sebagai suatu perjanjian yan...
-
Jika kita membicarakan tentang defenisi perjanjian, maka pertama-tama harus diketehui ketentuan pengertian perjanjian yang diatur oleh KU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar