Jumat, 24 Februari 2012

Memahami Tujuan Hukum

Apakah yang merupakan tujuan hukum?
jawaban atas pertanyaan ini sama sulitnya dengan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan lain yang menyangkut hakikat hukum seperti apakah hukum itu, apakah ilmu hukum itu?

Berbagai pakar di bidang hukum maupun di bidang ilmu sosial lainnya mengemukakan pandangannya masing-masing tentang tujuan hukum, sesuai dengan titik-tolak serta sudut pandang mereka.
Namun dari keseluruhan pendapat tentang apa yang merupakan tujuan hukum, penulis dapat mengklarifikasikannya ke dalam 3 aliran konvensional, masing-masing:

1. Aliran etis yang menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai keadilan.

2. Aliran utilistis yang menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan warga.

3. Aliran normatif-dogmatik yang menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum.

Menurut Prof.Dr.Achmad Ali SH, MH. Tentang tujuan hukum.
ketiga aliran diatas menurut prof.dr achmad ali SH, MH. adalah aliran konvensional yang ekstrim, dan sulit untuk kita anut dalam masyarakat hukum yang kompleks seperti kini.
Achmad ali mengemukakan bahwa persoalan tujuan hukum dapat dikaji melalui tiga sudut pandang, masing-masing:
1. Dari sudut pandang ilmu hukum positif-normatif atau yuridis-dogmatik, dimana tujuan hukum dititikberatkan pada segi kepastian hukumnya.
2. Dari sudut pandang filsafat hukum, dimana tujuan hukum dititikberatkan pada segi keadilan
3. Dari sudut pandang segi sosiologi hukum, tujuan hukum dititikberatkan pada segi kemanfaatannya.
dengan demikian mau tak mau kita kembali teringat pada apa yang pernah dikemukakan oleh Gustav Radbruch dengan istilahnya tiga ide dasar hukum atau tiga nilai dasar hukum, masing-masing keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum

sebenarnya yang dinamakan oleh radbruch sebagai tiga nilai dasar hukum, itu juga yang kita sebut sebagai tujuan hukum dalam makna yang lain. dengan lain perkataan tujuan hukum adalah:
a. keadilan
b. kemanfaatan
c. kepastian hukum

secara khusus, masing-masing bidang hukum mempunyai tujuan yang spesifik, sebagai contoh hukum pidana tentunya mempunyai tujuan spesifik di bandingkan dengan hukum perdata: demikian pula hukum Formal mempunyai tujuan spesifik jika dibandingkan dengan hukum materil, demikian pula bidang-bidang hukum lainnya.

kalau dikatakan bahwa tujuan hukum adalah sekaligus: keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, apakah ini tidak menimbulkan masalah dalam kenyataannya? seperti kita ketahui, didalam kenyataannya sering sekali antara kepastian hukum terjadi benturan atau ketegangan dengan kemanfaatan: atau antara keadilan terjadi ketegangan dengan kepastian hukum, antara keadilan terjadi ketegangan dengan kemanfaatan. sebagai contoh, dalam kasus-kasus hakim tertentu kalau hakim menginginkan putusan "adil"( menurut persepsi keadilan yang dianut oleh hakim tersebut tentunya ) bagi si penggugat atau si tergugat atau bagi si terdakwa, maka akibatnya sering merugikan kemanfaatan bagi masyarakat luas, sebaliknya kalau kemanfaatan masyarakat luas dipuaskan perasaan keadilan bagi orang-orang tertentu terpaksa di korbankan. oleh karena itu, bagaimanapun adalah hal yang menarik dibahas, bagaimana sebenarnya hubungan antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Radbruch mengajarkan bahwa kita harus menggunakan asas prioritas dimana prioritas pertama selalu jatuh pada keadilan, baru kemanfaatan dan terakhir kepastian hukum.
Prof Dr. Achmad ali SH.MH. mengatakan sependapat dengan apa yang dikemukakan oleh radbruch untuk menganut asas prioritas, tetapi tidak dengan telah menetapkan urutan prioritas tersebut. yakni berturut-turut keadilan dulu baru kemanfaatan dan terakhir kepastian hukum. karena ia menganggap hal lebih relistis jika kita menganut asas prioritas yang kasuistis  maksudnya adalah ketiga tujuan hukum kita prioritaskan sesuai kasus yang kita hadapi, sehingga pada kasus A mungkin prioritasnya pada kemanfaatan, sedang untuk kasus B prioritasnya pada kepastian hukum. ia yakin jika asa prioritas kasuistis ini yang kita anut, maka sistem hukum kita akan terhindar dari berbagai konflik yang tak terpecahkan.

 catatan : untuk memahami lebih mendalam tentang materi yang saya kemukakan diatas silahkan baca bukunyai "MENGUAK TABIR HUKUM" oleh : Prof. Dr Achmad Ali SH, MH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer