Apakah yang merupakan tujuan hukum?
jawaban
atas pertanyaan ini sama sulitnya dengan jawaban terhadap
pertanyaan-pertanyaan lain yang menyangkut hakikat hukum seperti apakah
hukum itu, apakah ilmu hukum itu?
Berbagai
pakar di bidang hukum maupun di bidang ilmu sosial lainnya mengemukakan
pandangannya masing-masing tentang tujuan hukum, sesuai dengan
titik-tolak serta sudut pandang mereka.
Namun
dari keseluruhan pendapat tentang apa yang merupakan tujuan hukum,
penulis dapat mengklarifikasikannya ke dalam 3 aliran konvensional,
masing-masing:
1. Aliran etis yang menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai keadilan.
2. Aliran utilistis yang menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan warga.
3. Aliran normatif-dogmatik yang menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum.
Menurut Prof.Dr.Achmad Ali SH, MH. Tentang tujuan hukum.
ketiga
aliran diatas menurut prof.dr achmad ali SH, MH. adalah aliran
konvensional yang ekstrim, dan sulit untuk kita anut dalam masyarakat
hukum yang kompleks seperti kini.
Achmad ali mengemukakan bahwa persoalan tujuan hukum dapat dikaji melalui tiga sudut pandang, masing-masing:
1.
Dari sudut pandang ilmu hukum positif-normatif atau yuridis-dogmatik,
dimana tujuan hukum dititikberatkan pada segi kepastian hukumnya.
2. Dari sudut pandang filsafat hukum, dimana tujuan hukum dititikberatkan pada segi keadilan
3. Dari sudut pandang segi sosiologi hukum, tujuan hukum dititikberatkan pada segi kemanfaatannya.
dengan demikian mau tak mau kita kembali teringat pada apa yang pernah dikemukakan oleh Gustav Radbruch dengan istilahnya tiga ide dasar hukum atau tiga nilai dasar hukum, masing-masing keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum
sebenarnya yang dinamakan oleh radbruch sebagai tiga nilai dasar hukum, itu juga yang kita sebut sebagai tujuan hukum dalam makna yang lain. dengan lain perkataan tujuan hukum adalah:
a. keadilan
b. kemanfaatan
c. kepastian hukum
secara
khusus, masing-masing bidang hukum mempunyai tujuan yang spesifik,
sebagai contoh hukum pidana tentunya mempunyai tujuan spesifik di
bandingkan dengan hukum perdata: demikian pula hukum Formal mempunyai
tujuan spesifik jika dibandingkan dengan hukum materil, demikian pula
bidang-bidang hukum lainnya.
kalau
dikatakan bahwa tujuan hukum adalah sekaligus: keadilan, kemanfaatan
dan kepastian hukum, apakah ini tidak menimbulkan masalah dalam
kenyataannya? seperti kita ketahui, didalam kenyataannya sering sekali
antara kepastian hukum terjadi benturan atau ketegangan dengan
kemanfaatan: atau antara keadilan terjadi ketegangan dengan kepastian
hukum, antara keadilan terjadi ketegangan dengan kemanfaatan. sebagai
contoh, dalam kasus-kasus hakim tertentu kalau hakim menginginkan
putusan "adil"( menurut persepsi keadilan yang dianut oleh hakim
tersebut tentunya ) bagi si penggugat atau si tergugat atau bagi si
terdakwa, maka akibatnya sering merugikan kemanfaatan bagi masyarakat
luas, sebaliknya kalau kemanfaatan masyarakat luas dipuaskan perasaan
keadilan bagi orang-orang tertentu terpaksa di korbankan. oleh karena
itu, bagaimanapun adalah hal yang menarik dibahas, bagaimana sebenarnya
hubungan antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Radbruch mengajarkan bahwa kita harus menggunakan asas prioritas dimana prioritas pertama selalu jatuh pada keadilan, baru kemanfaatan dan terakhir kepastian hukum.
Prof
Dr. Achmad ali SH.MH. mengatakan sependapat dengan apa yang dikemukakan
oleh radbruch untuk menganut asas prioritas, tetapi tidak dengan telah
menetapkan urutan prioritas tersebut. yakni berturut-turut keadilan dulu
baru kemanfaatan dan terakhir kepastian hukum. karena ia menganggap hal
lebih relistis jika kita menganut asas prioritas yang kasuistis maksudnya
adalah ketiga tujuan hukum kita prioritaskan sesuai kasus yang kita
hadapi, sehingga pada kasus A mungkin prioritasnya pada kemanfaatan,
sedang untuk kasus B prioritasnya pada kepastian hukum. ia yakin jika
asa prioritas kasuistis ini yang kita anut, maka sistem hukum kita akan
terhindar dari berbagai konflik yang tak terpecahkan.
catatan : untuk memahami lebih mendalam tentang materi yang saya kemukakan diatas silahkan baca bukunyai "MENGUAK TABIR HUKUM" oleh : Prof. Dr Achmad Ali SH, MH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar